Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda 4 dari PT. Sritex 2 dalam perkara kredit macet. Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kendaraan yang disita, termasuk beberapa mobil mewah seperti Lexus, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz, kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara itu, kendaraan lain masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sampai proses pencarian tempat yang aman dan memadai selesai. Tindakan penyitaan dilakukan atas alasan benda atau surat yang terkait dengan tindak pidana, dan semua barang tersebut harus diserahkan kembali jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau eksekusi. Menyita kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus-kasus pidana telah menjadi tindakan umum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Sitaan Kejagung: 72 Kendaraan Roda 4 dan Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan kebingungannya terkait dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan pada perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Pada Kamis (12/2/2026), Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara korupsi melibatkan Terdakwa Dayang…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







