Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan: Kasus Narkotika Menurut UU Pasal 114

Angga Divonis 5 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Sabu di Samarinda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Nur Anggara alias Angga bin Amir pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam perkara nomor 338/Pid.Sus/2025/PN Smr itu, Angga dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana penawaran, penjualan, dan pembelian narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad, SH, berakhir dengan hukuman penjara 5 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara. Majelis juga memerintahkan agar Angga tetap ditahan setelah putusan dibacakan.

Barang Bukti dan Uang Tunai Dirampas

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti ikut ditetapkan untuk dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 0,52 gram bruto, satu pembungkus rokok merek Cepek 100 warna oranye, serta satu unit telepon genggam Redmi warna hijau. Sementara itu, uang tunai Rp56 juta yang diduga berasal dari penjualan sabu dirampas untuk negara.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Putusan ini menandai akhir pemeriksaan di tingkat pertama, meski vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Angga dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman di bawah tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.

Perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika terdakwa diduga melakukan transaksi sabu dengan sejumlah pihak. Rangkaian peristiwa itu kemudian mengarah pada penangkapan Angga pada Januari 2025. Usai vonis dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sebagaimana disampaikan jaksa setelah persidangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.