Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) dalam perkara narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 Milyar. Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika yang disita untuk dimusnahkan. Kasus ini bermula saat Terdakwa ditangkap oleh Polisi di Samarinda dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya. Atas putusan ini, Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Pemberitaan ini diambil dari HUKUMKriminal.Net.
Kasus Narkoba: Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







