Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan terkait keterlibatan influencer dalam promosi produk pasar modal. Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur perilaku perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Penerbitan aturan ini sebagai respons terhadap kompleksitas bisnis yang semakin meningkat di sektor perusahaan efek dan perkembangan industri sekuritas.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2025. Salah satu hal yang diatur dalam aturan ini adalah mengenai beragam jenis influencer berdasarkan jumlah pengikut yang dimiliki. Mega influencer contohnya, memiliki lebih dari satu juta pengikut dan umumnya berasal dari kalangan selebritas, atlet, atau figur publik. Sementara itu, micro influencer memiliki pengikut antara 10 ribu hingga 100 ribu dan lebih fokus pada bidang tertentu.
Influencer juga dapat dikelompokkan berdasarkan spesialisasi mereka. Misalnya, influencer kuliner yang memberikan ulasan makanan dan rekomendasi tempat makan, influencer travel yang berbagi pengalaman perjalanan, hingga influencer kesehatan yang fokus pada gaya hidup sehat. Setiap jenis influencer memiliki pengaruh yang berbeda tergantung pada bidang spesialisasi mereka dan jumlah pengikut yang dimilikinya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kerja sama antara perusahaan efek dengan influencer dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terukur. Sehingga, promosi produk pasar modal melalui influencer dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan akan memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat di sektor pasar modal.












