Illegal Mining di Kawasan IKN: Sorotan PWYP Indonesia

PWYP Indonesia Desak Pembenahan Pengawasan Tambang di Kawasan IKN

Kasus tambang batubara ilegal di wilayah yang kini masuk perhatian publik karena berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara kembali membuka soal lama: pengawasan pertambangan yang lemah. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai, praktik yang berlangsung hampir satu dekade di wilayah Jakarta dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin rapuhnya tata kelola sektor mineral dan batubara.

Menurut PWYP Indonesia, lemahnya kontrol dari hulu hingga hilir membuat operasi ilegal bisa terus berjalan tanpa terdeteksi lebih cepat. Akibatnya, negara disebut menanggung kerugian besar, baik dari hilangnya potensi batubara maupun kerusakan hutan yang terjadi di kawasan konservasi.

Kasus Ini Dinilai Tak Bisa Berhenti di Penindakan

PWYP Indonesia menegaskan, pengungkapan oleh Bareskrim Polri memang penting, tetapi tidak cukup jika berhenti pada pelaku di lapangan. Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, menilai perlu ada investigasi menyeluruh untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam rantai praktik ini, mulai dari penambang hingga pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Dalam pandangan koalisi ini, kasus tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar kelemahan sistemik dalam pengawasan tambang. Tanpa perbaikan serius, praktik serupa berpotensi terus berulang di lokasi lain, termasuk di Kalimantan Timur yang selama ini menjadi salah satu titik rawan dalam pengelolaan industri ekstraktif.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

PWYP Indonesia juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal maupun tambang legal yang memakai dokumen palsu. Situasi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya ada pada pelaku tambang, tetapi juga pada sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif.

Karena itu, organisasi ini mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan di sekitar Jakarta serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan dokumen. Evaluasi terhadap peran Satuan Tugas Penanganan Penambangan Liar yang dibentuk Otorita IKN juga dianggap penting agar langkah pencegahan benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas administratif.

Desakan Reformasi Tata Kelola

Lebih jauh, PWYP Indonesia meminta pemerintah tidak lagi memandang kasus ini sebagai insiden tunggal. Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai reformasi tata kelola pertambangan harus menyentuh aspek pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

PWYP Indonesia sendiri merupakan koalisi yang menghimpun 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah. Melalui kerja advokasi itu, mereka terus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, terutama ketika praktik ilegal masih bisa bertahan lama di wilayah yang kini menjadi sorotan nasional.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.