Ulasan: Penanggulangan Operasi Jantung dengan BPJS Kesehatan

Penyakit jantung koroner (PJK) merupakan salah satu masalah kesehatan global yang serius. Data WHO menunjukkan bahwa PJK menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia. Dalam penanganannya, salah satu prosedur medis yang umum dilakukan adalah pemasangan ring jantung (stent) melalui Percutaneous Coronary Intervention (PCI). Namun, biaya untuk prosedur ini tidak sedikit sehingga peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengakses skema pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Tidak semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemasangan ring jantung. Peserta JKN-KIS harus memastikan rumah sakit rujukan memiliki kemampuan teknis dan legalitas yang memadai. Proses pemasangan stent hanya dapat dilakukan setelah peserta mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan melalui serangkaian verifikasi dokumen dan pemeriksaan.

Langkah-langkah untuk memperoleh layanan angioplasti dengan jaminan BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan oleh dokter spesialis jantung, pengajuan permohonan ke bagian verifikasi BPJS Kesehatan, melengkapi dokumen rujukan dari Faskes Tingkat Pertama, menyiapkan dokumen administratif, pendaftaran online ke rumah sakit rujukan, dan pemeriksaan lanjutan serta penjadwalan tindakan. Dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan, peserta JKN-KIS dapat memperoleh akses ke tindakan medis pemasangan ring jantung dengan bantuan dari BPJS Kesehatan.

Source link