Mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) seringkali menjadi perbincangan banyak orang. Sebagian merasa penting menampilkan gelar akademik atau keagamaan untuk menunjukkan pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, ada juga yang ragu apakah hal ini diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait dengan mencantumkan nama dan gelar dalam dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, memasukkan gelar dalam KTP atau KK diatur dengan jelas. Hal ini memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar dalam identitas resmi mereka. Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Pencantuman gelar bersifat opsional, artinya jika merasa perlu, bisa mengajukannya. Namun, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan, minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, dan ditulis dengan mudah dibaca. Diperlukan dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, dan dokumen gelar sebagai persyaratan untuk menambahkan gelar ke dalam dokumen kependudukan. Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu melalui sidang pengadilan.
Meski begitu, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak mengizinkan penambahan gelar dalam nama. Mencantumkan gelar di dokumen kependudukan bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau administrasi lainnya.
Dengan demikian, mencantumkan gelar di KTP atau KK adalah hal yang sah dan legal asal sesuai aturan yang berlaku dan dokumennya lengkap. Jika ingin menambahkan gelar sebagai bagian dari identitas, disarankan segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya tidak rumit, dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.












