Mantan Kades Genting Tanah Divonis Bersalah: Kasus Kriminal Terbaru

Terdakwa Kasman Bin H Masri divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (28/7/2025) sore. Majelis Hakim menyatakan bahwa Kasman tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair. Sebagai konsekuensinya, Kasman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 Juta. Selain itu, Kasman juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp492.137.240,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Kasman tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dijual untuk menutupi jumlah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Kasman sebelumnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 Juta, dan uang pengganti sejumlah yang sama. Berdasarkan fakta persidangan, Kasman terbukti melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp492.137.240,-. Kasman yang merupakan mantan Kepala Desa Genting Tanah di Kutai Kartanegara didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, baik Terdakwa Kasman maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Majelis Hakim. Kasman menanggapi putusan tersebut dengan tegas, menunjukkan bahwa akhirnya kasus ini ditutup dengan keputusan yang sudah dijalani prosesnya dengan adil. Arti putusan ini menjadi penutup dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Genting Tanah dan menjadikan peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Source link