Tiga Harapan Ketua MA Dalam Munas Peradi SAI: Hukum Kriminal

Ketua Mahkamah Agung Minta Advokat Jadi Penggerak Reformasi Hukum di Munas Peradi SAI

Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025 di Bali tak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga panggung bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menitipkan pesan penting kepada profesi advokat. Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, SH, MH, menegaskan bahwa advokat memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar mendampingi klien di ruang sidang.

Munas yang dipimpin Dr. Juniver Girsang, SH, MH itu digelar di Hotel The Anvaya Beach Resort, Bali, pada Jumat (25/7/2025), dengan tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat”. Dalam sambutannya, Ketua MA berharap forum nasional ini melahirkan keputusan yang tidak berhenti di level administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan zaman dan tantangan hukum yang kian kompleks.

Tiga Harapan MA untuk Organisasi Advokat

Sunarto menyampaikan tiga harapan utama kepada Peradi SAI dan seluruh organisasi advokat di Indonesia. Pertama, penguatan kompetensi substantif dan etika profesi. Menurut MA, advokat dituntut memiliki kemampuan hukum yang terus diperbarui, seiring perkembangan persoalan hukum modern yang semakin rumit. Di saat yang sama, etika tetap harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi.

Kedua, keterlibatan aktif dalam reformasi sistem hukum dan peradilan. MA menilai advokat bukan sekadar bagian dari proses hukum, melainkan mitra kritis dalam mendorong pembaruan. Karena itu, Peradi SAI diharapkan terus memberi masukan, kritik, dan pandangan konstruktif demi perbaikan sistem peradilan nasional.

Advokat Diminta Hadir untuk Kepentingan Publik

Harapan ketiga menyangkut peran advokat sebagai pembela kepentingan publik. Ketua MA menekankan bahwa advokat tidak hanya bekerja untuk kepentingan individual klien, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial yang lebih luas. Organisasi advokat diminta mendorong anggotanya aktif dalam bantuan hukum, advokasi publik, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam pandangan MA, profesi advokat akan menjadi salah satu penggerak utama dalam menjaga keadilan sekaligus mendorong reformasi hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, Munas Peradi SAI disebut sebagai momentum strategis untuk menata ulang kontribusi advokat dalam membentuk wajah hukum Indonesia ke depan.

Apresiasi untuk Peradi SAI

Melalui Kabiro Hukum dan Humas MA, Sunarto juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi pengurus Peradi SAI selama ini. Ia berharap Munas berjalan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang amanah, sekaligus arah kebijakan yang sejalan dengan cita-cita luhur profesi advokat Indonesia. Di akhir sambutan, Ketua MA turut mendoakan agar Tuhan senantiasa membimbing langkah seluruh penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.