Tangkapan Polsek Samarinda Kota Terduga Pengedar Narkotika

Tangkapan Polsek Samarinda Kota Terduga Pengedar Narkotika

Pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan bahwa jalur peredaran sabu masih menjadi perhatian serius aparat. Kali ini, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial RAM (22) dalam operasi yang berlangsung di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Berawal dari Informasi Warga

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di sekitar lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok Esse yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. Barang bukti itu langsung diamankan bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.

Barang Bukti Disita, Tersangka Diproses

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas mendapati bahwa 10 bungkus kecil plastik klip sabu tersebut memiliki berat total 3,03 gram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RAM terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Samarinda Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan, langkah penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang masih terjadi di Kota Samarinda.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.