Cara Mudah Alihkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan

Peralihan segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari pekerja penerima upah (PPU) ke pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan. Peralihan ini umumnya terjadi jika peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pergantian segmen ini dapat dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan dalam Buku Panduan Layanan JKN.

Sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi saat pindah segmen kepesertaan PPU JKN-KIS menjadi PBPU antara lain, peserta harus mengonfirmasi berhenti sebagai PPU dengan menunjukkan status peserta yang dinonaktifkan oleh badan usaha atau melampirkan dokumen PHK. Selain itu, peserta PPU yang beralih menjadi mandiri pada bulan yang sama sebelum dinonaktifkan, dapat membayar iuran baru pada bulan berikutnya. Status kepesertaan PBPU baru akan aktif setelah iuran dibayarkan dan peserta tidak akan dikenakan masa administrasi selama 14 hari jika membayar iuran tepat pada waktu yang ditentukan.

Untuk melakukan peralihan segmen kepesertaan PPU menjadi PBPU JKN-KIS, peserta dapat memilih untuk melakukannya secara online melalui layanan Care Center 165, Pandawa, dan aplikasi Mobile JKN. Melalui Care Center 165, peserta dapat menghubungi layanan dengan nomor 165 atau melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id. Sedangkan melalui layanan Pandawa, peserta dapat mengirimkan pesan ke nomor 0811-8165-165 pada hari kerja untuk mendapatkan link yang diperlukan. Untuk melalui aplikasi Mobile JKN, peserta perlu mendaftar akun terlebih dahulu lalu melakukan perubahan segmen kepesertaan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Dengan menjalani proses peralihan segmen kepesertaan dari PPU ke PBPU atau mandiri dengan tepat dan sesuai ketentuan, peserta JKN-KIS dapat terus menikmati manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Source link