Sidang putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 telah dilanjutkan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (11/8/2025). Majelis yang dipimpin oleh Hilman Pujana dengan Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza membaca putusan terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd tahun 2022.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kasus ini terkait dengan keterlambatan notifikasi yang dilakukan oleh LDC sebanyak sembilan hari kerja. Terlapor dalam kasus ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd. Majelis Komisi KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Denda sebesar Rp5 Milyar ditetapkan untuk terlapor dan harus disetor ke Kas Negara. Selain itu, terlapor juga diminta untuk melaporkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU dan melaksanakan amar putusan dalam waktu maksimal 30 hari. LDC, perusahaan perdagangan global dan pemroses produk pertanian, telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd.
Berdasarkan aturan yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, LDC diwajibkan untuk memberitahukan kepada KPPU dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun, KPPU menerima notifikasi tersebut dengan keterlambatan 9 hari kerja. Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd dinilai melanggar aturan terkait hal ini.












