Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pertamina (Persero) terus berlanjut dengan 8 dari 9 tersangka ditetapkan pada tahap pertama. Penyidikan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan terbaru, 10 orang saksi terkait perkara tersebut telah diperiksa, termasuk beberapa nama yang terlibat langsung dalam kasus ini. Penerimaan informasi resmi dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian finansial dan ekonomi negara yang mencapai Rp285 Triliun. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memperkuat bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini.
Pemeriksaan Presdir Medco oleh Kejaksaan Agung: Analisis dan Tinjauan Terbaru
Recommendation for You

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, SH, MH, baru dua hari bertugas langsung turun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri…

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis…

Haedar, SH, MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda setelah dilantik oleh Kepala…








