Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pertamina (Persero) terus berlanjut dengan 8 dari 9 tersangka ditetapkan pada tahap pertama. Penyidikan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan terbaru, 10 orang saksi terkait perkara tersebut telah diperiksa, termasuk beberapa nama yang terlibat langsung dalam kasus ini. Penerimaan informasi resmi dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian finansial dan ekonomi negara yang mencapai Rp285 Triliun. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memperkuat bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini.
Pemeriksaan Presdir Medco oleh Kejaksaan Agung: Analisis dan Tinjauan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay, Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh…

Profesor Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir di…

Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long…

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, dilanjutkan…

Pada sebuah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan…







