Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, menyoroti kasus meninggalnya seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing. Tjandra menegaskan tujuh hal penting yang perlu diperhatikan sebagai pembelajaran dari peristiwa tersebut. Pertama, analisis keadaan klinik dan penyebab kematian masih perlu penjelasan resmi dari rumah sakit sebelum kesimpulan dibuat. Selain itu, perlu juga penyelidikan kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal anak untuk memastikan potensi penyebaran cacing. Cacingan disebabkan oleh berbagai jenis parasit, seperti Cacing Gelang, Cacing Cambuk, dan Cacing Tambang.
Penularan cacingan umumnya melalui telur cacing dalam tinja yang mencemari tanah, masuk ke tubuh anak saat bermain tanpa mencuci tangan atau melalui air tercemar. Analisis menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi kurang termasuk kelompok yang paling rentan terinfeksi. WHO merekomendasikan pemberian obat cacing secara berkala, edukasi kesehatan, perbaikan sanitasi, dan pengobatan dengan obat yang aman.
Badan Kesehatan Dunia menargetkan pengendalian penyakit cacingan berbasis tanah pada 2030. Indonesia disarankan menetapkan target serupa untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang sehat dan bebas dari penyakit menular sederhana. Kasus anak Raya yang meninggal akibat cacingan memicu keprihatinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lingkungan yang kotor di tempat tinggalnya menyebabkan Raya mengalami cacingan akut. Dedi menyoroti lemahnya fungsi PKK, posyandu, dan bidan desa, serta berencana memberi sanksi kepada pihak terkait. Pemerintah provinsi juga mengevakuasi keluarga Raya untuk mendapat perawatan medis karena turut mengidap penyakit tuberkulosis.