Sri Mulyani Tegaskan Rencana Pemerintah Jaring Pajak dari Pedagang Eceran

Pemerintah akan mulai mengumpulkan pajak dari pedagang eceran mulai tahun 2026. Sektor ini termasuk dalam daftar usaha dengan aktivitas shadow economy yang biasanya sulit untuk dipungut pajak. Langkah ini termasuk dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang juga akan menargetkan sektor makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dan tidak terkena pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tanpa harus meningkatkan tarif.

Pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan. Pada tahun 2025, pemerintah telah memetakan pelaku usaha di sektor tersebut dan melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan, seperti integrasi data dan pemetaan pedagang yang rawan shadow economy.

Meski target penerimaan pajak tahun 2026 naik, Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif baru. Strategi utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus merubah tarif pajak. Salah satu kunci untuk optimalisasi penerimaan adalah mengatasi shadow economy melalui reformasi internal perpajakan dan penguatan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Pemerintah menargetkan total penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dari prediksi 2025. Sri menyebut bahwa target tersebut cukup besar dan pemerintah harus berusaha keras untuk mencapainya. Dalam artikel ini, Anastasya Lavenia Yudi dan Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisannya.

Source link