Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BP Karimun Periode 2016-2019. Para tersangka masing-masing adalah CA sebagai Kepala BP Karimun, YI dan DA sebagai Anggota Tim Pengawasan Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun. Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, melanggar aturan perundang-undangan terkait karantina hewan dan nadir. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp182 milyar. Penyidik menahan YI dan DA di Rutan Tanjungpinang, sementara CA tidak ditahan karena sakit. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di Kepulauan Riau.
Oknum BP Karimun Tahan Terkait Korupsi Rp182 Milyar
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







