Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BP Karimun Periode 2016-2019. Para tersangka masing-masing adalah CA sebagai Kepala BP Karimun, YI dan DA sebagai Anggota Tim Pengawasan Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun. Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, melanggar aturan perundang-undangan terkait karantina hewan dan nadir. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp182 milyar. Penyidik menahan YI dan DA di Rutan Tanjungpinang, sementara CA tidak ditahan karena sakit. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di Kepulauan Riau.
Oknum BP Karimun Tahan Terkait Korupsi Rp182 Milyar
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







