Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BP Karimun Periode 2016-2019. Para tersangka masing-masing adalah CA sebagai Kepala BP Karimun, YI dan DA sebagai Anggota Tim Pengawasan Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun. Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, melanggar aturan perundang-undangan terkait karantina hewan dan nadir. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp182 milyar. Penyidik menahan YI dan DA di Rutan Tanjungpinang, sementara CA tidak ditahan karena sakit. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di Kepulauan Riau.
Oknum BP Karimun Tahan Terkait Korupsi Rp182 Milyar

Read Also
Recommendation for You
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…
Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…
Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…
Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…
Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….