Scandal Suap Anak Mantan Gubernur Kaltim: Fakta dan Analisis

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses perizinan seringkali menjadi sarang penyalahgunaan kewenangan, seperti suap untuk mempercepat penerbitan izin dan tindakan-tindakan di luar prosedur yang berlaku. Data KPK mencatat bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus suap/gratifikasi merupakan kasus yang paling sering ditangani, terutama dalam sektor pertambangan.

Budi menegaskan bahwa sekiranya sektor pertambangan adalah sektor penting bagi Indonesia, yang turut memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sangatlah penting dalam tata kelola di sektor ini. KPK telah mengambil langkah-langkah preventif seperti mendorong pelaku usaha untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan bisnis, serta meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha.

Selain itu, KPK juga terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi di sektor pertambangan sebagai langkah pencegahan agar sektor ini tidak terkendali oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar. Tujuannya adalah agar izin pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Tersangka DDW, yang merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, telah ditahan oleh KPK selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan serta integritas dalam proses hukum.

Source link

Exit mobile version