Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Berdasarkan informasi yang diterima, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi dengan inisial IR dan RA terkait perkara tersebut. Selain itu, sebelumnya juga ada beberapa saksi lain yang telah diperiksa terkait kasus ini. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai angka yang signifikan. Hingga saat ini, telah ada 18 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, termasuk di antaranya tersangka RS, EC, MK, GRJ, dan lainnya. Masing-masing tersangka telah menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES terkait Korupsi Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net,…

Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah…

Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus…

Pada Senin (2/2/2026), persidangan klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak…

Arjuna Ginting, SH, MH, mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar bersama warga transmigran…







