Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017-2020 kembali mengungkap rangkaian kerja sama yang dinilai bermasalah. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (4/9/2025), empat terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan tenang saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH itu memasuki tahap pemeriksaan ahli, setelah sebelumnya perkara ini menyeret nama-nama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan kerja sama bisnis Perusda BKS. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin.
Kerja Sama yang Dipersoalkan
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan sejumlah dokumen dari mitra kerja sama Perusda BKS, termasuk PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, CV Al Ghozan, PT Paser Bara Mandiri, dan PT Kace Berkah Alam. Dokumen-dokumen itu menjadi bahan klarifikasi untuk menelusuri aliran dana dan bentuk kerja sama yang dijalankan perusahaan daerah tersebut.
Dari pemeriksaan yang dipaparkan di ruang sidang, muncul temuan bahwa dana yang dikeluarkan Perusda BKS melalui skema perjanjian kerja sama tidak kembali ke perusahaan daerah. Kondisi inilah yang menjadi perhatian utama JPU, karena berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
JPU Sorot Prosedur yang Dilanggar
Jaksa juga menegaskan adanya kerja sama jual beli batubara yang dilakukan tanpa proposal kerja sama yang sah, tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal, serta tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut JPU, rangkaian tindakan itu memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS dan menjadi salah satu dasar perkara yang kini disidangkan.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Tahap berikutnya ini diperkirakan akan kembali menjadi sorotan karena berpotensi membuka keterangan dari pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












