Penjarahan sering menjadi sorotan ketika terjadi kerusuhan atau bencana, dimana tindakan ini merujuk pada pengambilan barang secara paksa, biasanya dalam situasi kacau. Belakangan ini, beberapa pejabat DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, menjadi sasaran aksi demo pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro juga diserang dan dijarah oleh massa. Meskipun sering dianggap sebagai kejahatan spontan, penjarahan memiliki ciri khasnya sendiri yang membedakannya dari pencurian konvensional. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penjarahan dan ciri-cirinya, masyarakat dapat lebih waspada dan memahami konsekuensi sosial dan hukum dari tindakan tersebut.
Penjarahan adalah tindakan mengambil barang secara paksa, yang sering terjadi dalam situasi darurat seperti bencana alam, kerusuhan, atau keadaan kacau lainnya. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara diam-diam, penjarahan terjadi secara terang-terangan, memanfaatkan kurangnya pengawasan. Meskipun istilah “penjarahan” tidak disebutkan secara spesifik dalam KUHP, perbuatan ini termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan.
Penjarahan bukanlah hal yang asing di Indonesia, terutama saat terjadi bencana alam, kerusuhan sosial, atau peristiwa massal lainnya yang memicu kekacauan. Dalam kondisi tersebut, aparat sulit untuk mengontrol situasi dan masyarakat menjadi panik, sehingga sebagian orang memanfaatkan kesempatan untuk merampas barang secara paksa. Terlepas dari kondisi darurat, hukum menilai penjarahan sebagai kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga dapat memperparah krisis dan merusak ketertiban umum.
Penjarahan biasanya terjadi dalam situasi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan, di mana aparat kewalahan untuk mengendalikan kondisi. Para pelaku penjarahan seringkali beroperasi secara berkelompok, menciptakan efek ikut-ikutan yang memperburuk situasi. Tindakan ini dilakukan terang-terangan dan dengan paksaan, yang membuat penegakan hukum menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri penjarahan agar lebih waspada, dan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.