Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan ancaman terhadap ketertiban umum. Hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur perusakan fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan marka jalan. Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang vandalisme, seperti Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pentingnya kesadaran hukum dan pencegahan vandalisme menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Dengan sanksi yang tegas dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir, menjaga estetika lingkungan dan keindahan kota serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan fasilitas umum.
Sanksi Vandalisme: Dampak dan Hukuman yang Diberikan

Read Also
Recommendation for You
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi salah satu jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)…
Di tengah arus modernisasi yang deras, kuliner tradisional seperti gabus pucung mulai terlupakan. Gabus pucung…
Pada tanggal 17 September, bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran antrean sembako bersubsidi khusus bagi pemegang Kartu Jakarta…
Layanan SIM keliling telah hadir di Kota Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin…