Pada Kamis (4/9/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Basri Bin Badarong. Terdakwa didakwa atas kasus korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) dan saat itu agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto SH MH.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh MY Reinaldy Sitompul SH, JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan Terdakwa Basri Bin Badarong (Alm) bersalah secara sah dan meyakinkan. Tuntutan tersebut didasari pada Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta tambahan Uang Pengganti sebesar Rp914.719.450,00.
Dalam dakwaan sebelumnya, Terdakwa Basri, Kepala Kampung Abit, didakwa melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini berdampak pada kerugian negara sebesar Rp914.719.450,00. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa pada Kamis (11/9/2025).