Anak Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK: Fakta Terbaru

Tersangka DDW anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap pada Rabu, 10 September 2025. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penahanan ini terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kepada Penyelenggara Negara (PN) selama periode 2013-2018. Selain DDW, KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AFI dan ROC. AFI meninggal dunia dan proses penyidikannya dihentikan, sementara ROC telah ditahan sejak 21 Agustus 2025. KPK kembali melakukan penahanan terhadap DDW untuk 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.

Perkara ini diawali pada Juni 2014 ketika ROC ingin memperpanjang 6 IUP Eksplorasi miliknya melalui proses yang melibatkan DDW dan pihak lain. DDW meminta fee dalam proses perpanjangan IUP sebelum disetujui oleh AFI. Setelah negosiasi atas fee, DDW menerima sejumlah uang dalam transaksi yang terjadi di Samarinda. Namun, setelah transaksi selesai, DDW meminta fee tambahan yang tidak ditanggapi oleh ROC. Akibat perbuatannya, Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keseluruhan proses perpanjangan IUP ini melibatkan sejumlah pihak dan transaksi uang yang mencurigakan. Semua informasi ini merupakan hasil dari keterangan resmi yang diberikan oleh KPK.

Source link

Exit mobile version