Analisis Korupsi LRT Sumsel Tahap II: Fakta dan Implikasinya

Tersangka PB, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, telah dipindahkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025). Pemindahan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05.L.6.Fd.1.01.2024 tanggal 23 Januari 2024 dan beberapa surat penetapan tersangka lainnya. Terkait dengan kasus sebelumnya, Tersangka PB terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang dihandle Kejaksaan Agung. Selain itu, PB juga telah divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,6 milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Proses hukum terhadap Tersangka PB dipercepat untuk memberikan kepastian hukum, dan hal ini melibatkan pemindahan tersangka ke Rutan Klas I Palembang. Ada dugaan bahwa PB, selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, terlibat dalam tindak korupsi terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka diduga melakukan kesepakatan dengan pihak lain dan menerima aliran dana yang tidak seharusnya terkait dengan proyek tersebut. Selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers yang diterbitkan.

Source link

Exit mobile version