Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr. H Yulius SH MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, menekankan pentingnya para hakim PTUN untuk teliti dalam meneliti kewenangan tergugat sebelum memutus perkara. Pesan tersebut disampaikan dalam acara Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia yang dihelat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Prof Yulius menyoroti pentingnya pemahaman tentang kewenangan pejabat pemerintah dalam mengadili perkara tata usaha negara. Dia menegaskan bahwa hakim harus teliti menilai apakah tindakan yang disengketakan berada dalam kewenangan pejabat terkait. Dalam pembinaannya, Prof Yulius juga menekankan agar para hakim kembali pada dasar-dasar hukum administrasi, dan memahami objek perkara di PTUN agar perkara yang bukan kewenangan dapat dihindari. Jika hakim dapat memilah perkara dengan tepat, maka Mahkamah Agung akan lebih mudah menangani kasus terkait kekhilafan hakim atau kesalahan penerapan hukum. Dengan demikian, keselarasan kewenangan dalam mengadili perkara di PTUN menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pembinaan Hakim PTUN di Seluruh Indonesia: Panduan Untuk Meningkatkan Kualitas
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







