Terpidana Surat Palsu Minta Peninjauan Kembali: Langkah dan Persiapannya

Sidang peninjauan kembali terpidana Rahol Suti Yaman di Pengadilan Negeri Samarinda merupakan upaya terakhir dari terpidana kasus penggunaan surat palsu tersebut. Sebelumnya, Rahol telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mencoba mengubah nasibnya melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi tidak memihak kepadanya. Dalam sidang PK tersebut, Rahol didampingi oleh kuasa hukumnya, Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH, yang langsung mengajukan permohonan PK tanpa menempuh proses Kasasi.

Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Dalam persidangan, Majelis Hakim hanya memeriksa berkas permohonan PK dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH. Meskipun tak ada pembacaan berkas di persidangan, Hakim Elin memastikan bahwa berkas akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Rahol menegaskan bahwa alasan mengajukan PK bukan karena adanya bukti baru, melainkan karena kehilafan hakim dalam menilai perkara. Mereka menyatakan bahwa tanah milik Rahol berbeda lokasi dengan tanah milik pihak yang dirugikan dan surat palsu tersebut dibuat oleh kakak Rahol, Abdullah. Namun, pihak lawan dari Heryono Atmaja memiliki pandangan berbeda, menganggap bahwa dalil PK yang diajukan Rahol cenderung manipulatif.

JPU Chendi Wulansari juga menyatakan bahwa permohonan PK Rahol tidak didasari fakta hukum maupun adanya bukti baru. Sidang PK Rahol di PN Samarinda hanya digelar sekali dan berkas permohonan serta tanggapan akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk keputusan selanjutnya. Drama sengketa tanah antara Rahol dan Heryono kembali mencuat dalam sidang PK ini, menjadikannya sorotan publik yang kembali menguji tafsir keadilan di tingkat tertinggi.

Source link