Kejaksaan Agung Terus Dalami Kasus Pencucian Uang Terkait PT Sritex
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap beberapa aset terkait perkara tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa penyitaan aset tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; serta 4 bidang tanah kosong di berbagai lokasi. Totalnya ada 6 bidang tanah dengan luas total 20.027 m2 yang diletakkan plang penyitaan.
Kegiatan pemasangan plang penyitaan dilaksanakan dengan lancar dan aman dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat Desa dan Kelurahan. Kejagung terus berupaya mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.












