Berita  

Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Hukum Pidana Indonesia

Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah dua entitas yang dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun keduanya berperan sebagai tempat penahanan untuk pelaku kejahatan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan memberikan pelayanan kepada tahanan, sementara Lapas melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Rutan digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses persidangan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, sedangkan Lapas digunakan untuk membina narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Masa penahanan di Rutan biasanya selama proses hukum, sementara narapidana menjalani masa hukuman di Lapas setelah vonis hukum tetap.

Beberapa perbedaan antara Rutan dan Lapas termasuk fungsi, waktu penahanan, subjek yang ditahan, tujuan, akses, dan fasilitas. Meskipun berbeda, keduanya merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri juga dapat mengubah Lapas menjadi Rutan atau sebaliknya, terutama jika terjadi kelebihan kapasitas.

Kedua lembaga ini penting dalam sistem pidana Indonesia, meskipun terkadang narapidana harus tetap ditahan di Rutan karena keterbatasan fasilitas di Lapas. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman tentang perbedaan dan fungsi masing-masing lembaga dalam memastikan pelaksanaan hukum yang berkeadilan.

Source link