Pemerintah Indonesia memastikan bahwa semua guru, baik ASN maupun non-ASN, akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025 sebagai komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. TPG diberikan sebagai penghargaan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik profesional, dengan tujuan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.460.952 guru adalah ASN, terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara sisanya adalah guru non-ASN.
Pencairan TPG pada tahun 2025 dilakukan setiap triwulan, dengan jadwal pencairan yang dibedakan antara guru ASN daerah dan non-ASN. Saat ini, penyaluran TPG untuk triwulan III sedang berlangsung bagi guru non-ASN, sementara guru ASN daerah sudah menerima pembayaran TPG pada triwulan sebelumnya. Besaran TPG untuk guru ASN daerah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan selama 12 bulan, sedangkan bagi guru non-ASN besarnya adalah Rp2 juta per bulan selama 12 bulan.
Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui rekening kas Pemda, dengan tujuan mempercepat proses pencairan dan mengurangi beban administrasi keuangan Pemda. Mekanisme baru ini bertujuan untuk mendukung profesionalitas guru dalam mengajar. Untuk memastikan tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, guru perlu memperbarui data Dapodik, nomor rekening, memiliki sertifikasi pendidik yang sah, dan aktif mengajar selama 24 jam per minggu.












