Pertimbangan Terkait Vonis Kepala UPTD BLKI Balikpapan

Terdakwa Suryaningsih baru saja divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta untuk membayar, Terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Meskipun Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, keputusan Majelis Hakim tetap menguatkan status hukum Terdakwa.

Source link