Terdakwa Suryaningsih baru saja divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta untuk membayar, Terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Meskipun Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, keputusan Majelis Hakim tetap menguatkan status hukum Terdakwa.
Pertimbangan Terkait Vonis Kepala UPTD BLKI Balikpapan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







