Terdakwa Suryaningsih baru saja divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta untuk membayar, Terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Meskipun Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, keputusan Majelis Hakim tetap menguatkan status hukum Terdakwa.
Pertimbangan Terkait Vonis Kepala UPTD BLKI Balikpapan
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







