Empat terdakwa dalam persidangan Tipikor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) didakwa pada Selasa (14/10/2025). Mereka adalah Direktur Utama Perusda BKS, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Sidang tuntutan dilanjutkan setelah ditunda dua kali karena tuntutan JPU belum siap. Dalam tuntutannya, dua terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda, sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman yang berbeda beserta pembayaran uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2025 untuk pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang akan melanjutkan proses hukum bagi keempat terdakwa.
4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidiar: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







