Empat terdakwa dalam persidangan Tipikor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) didakwa pada Selasa (14/10/2025). Mereka adalah Direktur Utama Perusda BKS, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Sidang tuntutan dilanjutkan setelah ditunda dua kali karena tuntutan JPU belum siap. Dalam tuntutannya, dua terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda, sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman yang berbeda beserta pembayaran uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2025 untuk pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang akan melanjutkan proses hukum bagi keempat terdakwa.
4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidiar: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Recommendation for You

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri…

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis…

Haedar, SH, MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda setelah dilantik oleh Kepala…

Pada Senin (22/3/2026), sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar…








