Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah diadili di Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan mereka, meminta hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis. Kasus ini bermula dari percakapan antara Sudarsono dan MAS, yang kemudian mengarah pada penangkapan keduanya di Hotel Grand Verona, Samarinda. Dari sana, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu, pil ekstasi, dan uang hasil penjualan narkoba. Penyidikan juga mengungkap adanya stok Sabu lain yang disembunyikan di kediaman kedua terdakwa. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut dalam sidang berikutnya.
JPU Minta 10 Tahun Penjara Pengedar Sabu: Kasus Terbaru yang Mengejutkan
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







