Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah diadili di Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan mereka, meminta hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis. Kasus ini bermula dari percakapan antara Sudarsono dan MAS, yang kemudian mengarah pada penangkapan keduanya di Hotel Grand Verona, Samarinda. Dari sana, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu, pil ekstasi, dan uang hasil penjualan narkoba. Penyidikan juga mengungkap adanya stok Sabu lain yang disembunyikan di kediaman kedua terdakwa. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut dalam sidang berikutnya.
JPU Minta 10 Tahun Penjara Pengedar Sabu: Kasus Terbaru yang Mengejutkan
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







