Kejaksaan Gelar Pameran Kinerja dan OM JAK, Soroti Keterbukaan Informasi hingga Bahaya Judi Online
Kejaksaan Republik Indonesia memanfaatkan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sebagai panggung untuk memperlihatkan wajah lain institusi penegak hukum itu melalui Pameran Kinerja Kejaksaan dan program Talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK) Menjawab. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya Kejaksaan memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendekatkan layanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan On The Spot 2025 Tampilkan Transformasi Lembaga
Dalam keterangan pers yang diterima melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pameran tersebut digelar untuk mempublikasikan Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju. Melalui konsep Kejaksaan on The Spot 2025, publik diajak melihat langsung berbagai capaian dan layanan yang selama ini dijalankan institusi kejaksaan.
Pameran ini juga menjadi ruang interaksi antara aparat dan masyarakat, dengan menghadirkan booth layanan, informasi, hingga hiburan rakyat. Kehadiran format semacam ini menunjukkan bahwa Kejaksaan ingin tampil lebih terbuka, modern, dan mudah diakses, tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai lembaga penegak hukum.
OM JAK Menjawab Fokus pada Judi Online
Di lokasi yang sama, program OM JAK Menjawab mengangkat isu Pencegahan Judi Online di Masyarakat. Tema ini dipilih untuk merespons persoalan yang masih menjadi perhatian publik, terutama di tengah meluasnya praktik judi online yang merugikan banyak kalangan. Melalui forum ini, Kejaksaan mendorong pendekatan yang cepat, modern, dan humanis dalam menyampaikan edukasi hukum.
Acara dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dengan menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno sebagai narasumber. Dalam diskusi tersebut, keduanya menyoroti isu judi online sekaligus pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
KUHP Baru dan Pendekatan yang Lebih Rehabilitatif
Plt Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa KUHP baru akan mengenalkan hukuman sosial bagi pelanggar, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif. Penekanan ini memperlihatkan arah pembaruan hukum pidana yang tidak hanya bertumpu pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan yang melibatkan masyarakat, khususnya anak muda, untuk terlibat dalam aktivitas positif seperti olahraga dan edukasi. Menurutnya, kolaborasi semacam ini penting agar pesan hukum tidak berhenti di ruang formal, tetapi benar-benar hadir di tengah warga.
Acara itu turut didukung oleh kerja sama Pemprov DK Jakarta, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah DK Jakarta. Sejumlah pejabat Kejaksaan juga hadir, di antaranya Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum DK Jakarta.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












