Berita  

Pelaku Bullying Semua Usia Bisa Dipidana: Ini Sanksinya

Tindak perundungan atau bullying harus dihindari karena berdampak serius bagi korbannya. Fenomena ini terjadi di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan kerja dan pendidikan. Bullying dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental korban, seperti trauma dan rasa takut yang mendalam. Berbagai bentuk bullying meliputi perundungan fisik, verbal, sosial, dan online.

Di Indonesia, ada aturan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 melarang perundungan terhadap anak-anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 170 KUHP, Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 345 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023, dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 juga mengatur sanksi bagi pelaku bullying sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Anak-anak yang melakukan bullying akan diproses melalui sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini bertujuan untuk pemulihan anak tersebut tanpa harus memberikan hukuman penjara, kecuali jika anak tersebut dinilai membahayakan masyarakat sekitar.

Aturan hukum yang ada tidak secara langsung menyebutkan sanksi bagi pelaku bullying, namun menjabarkan bentuk tindakan yang masuk dalam kategori bullying. Penting untuk memahami aturan hukum ini guna mencegah dan menindak pelaku bullying serta melindungi korban dari dampak yang merugikan.

Source link