Berita  

Pelaku Rokok Ilegal: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Di tengah kebiasaan masyarakat Indonesia yang masih akrab dengan rokok, peredaran rokok ilegal semakin merajalela. Hal ini menimbulkan peringatan serius dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menjadi landasan hukum bagi penindakan ini.

Pelanggaran terhadap aturan cukai ini dapat dikenai sanksi hukum yang berat, dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menekankan bahwa pihak yang terlibat dalam rokok ilegal bisa dijerat pidana sesuai undang-undang tersebut.

Pentingnya penindakan ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau. Masyarakat perlu waspada terhadap rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dan memiliki ciri kemasan yang tidak standar.

Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan temuan rokok ilegal guna mendukung upaya pemberantasan. Dengan penekanan aturan ini, diingatkan kepada semua pihak bahwa harga murah belum tentu berkualitas, dan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Semua pihak diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah dan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Source link