Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan bagian penting dalam sistem parlemen Indonesia. Lembaga ini bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD memiliki fungsi penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, MKD dibentuk sebagai kelanjutan dari Badan Kehormatan (BK). Tujuan utama pembentukan MKD adalah memastikan para anggota DPR menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjaga martabat lembaga legislatif.

MKD memiliki peran seperti “pengadilan” internal dalam DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran etik perilaku anggota DPR berdasarkan laporan masyarakat, sesama anggota, atau pimpinan DPR. MKD beroperasi independen tanpa adanya intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR.

Dalam menjalankan tugasnya, MKD fokus pada perkara etik yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan. MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan. Anggota MKD harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Selain tugas pokoknya, MKD juga memiliki beragam wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota DPR, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik, dan lain sebagainya. Dengan fungsi dan kewenangannya, MKD tidak hanya sebagai pencegah dan pengawas tapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

Source link