Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara yang merugikan keuangan sejumlah Rp2 Milyar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum membawa lima terdakwa dalam dakwaan, termasuk KPA, direktur perusahaan, pelaksana lapangan, dan pihak yang mengatur pemenang lelang. Sidang ke-3 dipimpin oleh Majelis Hakim yang mengagendakan pemeriksaan delapan saksi yang dihadirkan JPU.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU membawa saksi dari berbagai latar belakang seperti PNS, staf Dinas PU, wiraswasta, pensiunan PNS, dan kepala biro pengadaan. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu setelah keberatan dari Penasihat Hukum salah satu terdakwa. Salah satu saksi, Heru Pitono, menjelaskan perannya sebagai konsultan perencana dalam proyek tersebut, dengan fokus pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan tahap I.
Sidang juga mengungkapkan bahwa pembangunan gedung kantor dilakukan dalam dua tahap, dan saksi menjelaskan prosesnya sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Pertanyaan dari Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa pun dijawab dengan jelas oleh saksi. Sidang masih berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya guna mendukung dakwaan JPU terhadap para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.












