Sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa Atjo Rauf Bin Abdul Rauf, Kamis (12/3/2026). Dalam Pledoinya, Terdakwa minta keringanan terhadap kliennya, dengan alasan bahwa ia bukan pelaku utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp25 juta dan telah mengembalikan seluruhnya saat penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara. Terdakwa disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, bersama dengan beberapa terpidana lainnya. Hasil audit menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan Replik secara lisan dan Penasihat Hukum Terdakwa Atjo Rauf menyelesaikan Pledoinya. Hal ini menunjukkan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan, dengan fokus pada penentuan hukuman bagi Terdakwa. Semua pihak terlibat dalam persidangan ini menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim sebagai bentuk penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.












