Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rafal, SH, MH berhasil menyetorkan secara simbolis uang rampasan negara dan denda Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal Perjudian Online. Prestasi ini dicatat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan perampasan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online. Kegiatan seremonial penyetoran ini dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jum’at (13/3/2026) oleh Kajari Nurul Wahidah Rafa. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57.
Dannie Chaeruddin selaku Kasi Penkum menjelaskan bahwa uang rampasan berasal dari tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Modus operandi dalam melakukan TPPU tersebut melibatkan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan oleh Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie. PT A2Z Solusindo Teknologi terafiliasi dengan beberapa website judi online seperti YUKKPLAY54, BetVIVA, dan lainnya.
Terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar Subsidair 190 hari penjara. Uang hasil kejahatan senilai Rp530.430.217.324,57 berhasil dirampas dan disetorkan kembali ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan aset negara.
Kegiatan penyerahan simbolis dilakukan oleh Kajari Nurul Wahida Rafal kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan upaya bersama lembaga dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmen untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengembalikan hasil tindak pidana yang diputus oleh pengadilan kepada negara.












