Berita  

SHGB Developer Arrested, City Park Residents Appeal to Mayor

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat akan mengajukan surat kepada Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly menyatakan bahwa pengembang PT RRAA tidak hadir dalam acara serah terima yang seharusnya dilakukan hari itu. PPPSRS akan kembali mengajukan surat ke Walikota Jakarta Barat untuk meminta pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park. Stefanus menyayangkan sikap pengembang yang dinilai kurang baik dalam memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa serah terima dokumen merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan namun pengembang masih belum memenuhi komitmennya. Ini menimbulkan kerugian bagi para penghuni, terutama terkait pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028.PPPERS mencoba pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada respons dari pihak pengembang.pesan telah diajukan kepada pengembang terkait serah terima di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Serah terima baik kepemilikan maupun fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) kembali tertunda karena absennya pihak pengembang. Perumnas hadir namun serah terima tidak dapat dilanjutkan karena SHGB induk masih dipegang oleh pengembang. Pihak pengembang belum merespons meski telah dihubungi oleh perwakilan penghuni. Banyak usaha dilakukan agar pengembang memenuhi kewajibannya terkait penyerahan fasos-fasum sesuai dengan SIPPT. apakah itu marga jalan, taman, atau yang lainnya. Keseriusan pengembang dalam menghadapi masalah ini masih dipertanyakan.

Source link