Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) terpaksa menghentikan aktivitas mereka setelah petugas gabungan melakukan penertiban. Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur untuk menegakkan peraturan daerah dan merapikan kawasan yang seringkali dipadati pedagang di bahu jalan dan trotoar.
Pedagang yang dihalau adalah mereka yang berjualan di lokasi yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar. Penertiban juga bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan menjaga ketertiban kawasan. Selain menghalau pedagang dari lokasi tersebut, petugas juga menertibkan satu unit gerobak pedagang dan mengangkut satu truk puing yang mengganggu kebersihan dan akses jalan.
Kegiatan penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP tingkat kota hingga kelurahan, Suku Dinas Perhubungan, hingga petugas PPSU. Meskipun penertiban diwarnai dengan insiden ancaman senjata tajam dari pedagang yang menolak, petugas tetap melanjutkan penertiban ini untuk memastikan ketertiban kawasan Jalan Raya Bogor. Dengan dihalaukannya 50 pedagang ini diharapkan kondisi lalu lintas dan ketertiban kawasan semakin membaik, memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA, dilarang keras menggunakan konten atau melakukan pengindeksan otomatis untuk AI dari situs web ini.












