Menaker: Praktik Alih Daya Harus Lebih Adil

Menteri Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil.

Perlindungan Hak Pekerja dan Kepastian Hukum

Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha di Indonesia. Menaker Yassierli menyatakan peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah kini secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga layanan penunjang sektor energi. Perusahaan pemberi kerja harus memiliki perjanjian tertulis yang memuat rincian hak dan kewajiban, mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga aspek perlindungan kerja.

Perlindungan Hak Pekerja

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai undang-undang, seperti upah, lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya. Regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan bagi buruh.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi ini secara konsisten guna memberikan perlindungan penuh dan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh pekerja Indonesia.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Editor: Lukman

Source link