Menaker Sebut Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Hanya Bantalan Sosial

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker Yassierli menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menyokong pekerja saat menghadapi transisi kembali ke pasar kerja, terutama di tengah dinamika cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi.

Perlindungan dan Bantuan bagi Pekerja

Program JKP dirancang sebagai bantuan sosial yang tidak hanya memberikan uang tunai kepada peserta, tetapi juga layanan ketenagakerjaan komprehensif. Peserta berhak mendapatkan 60% dari upah mereka selama enam bulan serta akses layanan informasi lowongan kerja, bimbingan karier, dan konseling ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta program JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk reskilling atau upskilling sesuai kebutuhan industri, meningkatkan daya saing mereka.

Optimalisasi Layanan Digital melalui SIAPKerja

Kemnaker terus berupaya untuk mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan digital terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam mendapatkan informasi seputar ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya guna menjaga hak-hak perlindungan sosial yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Penguatan program JKP ini didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menata ulang sistem pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat bagi pekerja. Selain itu, program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membantu pekerja yang sedang mengalami masa sulit. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Lukman

Source link