Berita  

Apakah SIM Perpanjang Harus Sesuai Domisili KTP? Simak Penjelasannya

Perpanjangan SIM Tidak Harus Sesuai Domisili KTP

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh para pengendara. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung apakah perpanjangan SIM harus dilakukan sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat tidak harus memperpanjang SIM di wilayah yang sesuai dengan alamat KTP mereka. Mereka dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan sesuai dengan ketentuan kepolisian.

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Lokasi yang Tersedia

Alamat yang tercantum di KTP bukan menjadi batasan bahwa perpanjangan SIM hanya boleh dilakukan di wilayah tersebut. Masyarakat dapat mengunjungi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi layanan SIM lainnya yang tersedia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai daerah untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki KTP dari satu daerah namun tinggal di daerah lain tetap dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah tempat tinggalnya.

Perpanjangan SIM Juga Bisa Dilakukan Secara Online

Selain mengunjungi lokasi layanan secara langsung, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mereka.

Pemohon harus menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat memilih Satpas penerbit dan metode pengambilan atau pengiriman SIM.

Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan SIM dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Syarat dan Masa Berlaku SIM

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM termasuk E-KTP atau KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto terbaru dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih untuk layanan daring.

Pemilik SIM disarankan untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Perpanjangan harus dilakukan ketika SIM masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan proses penerbitan SIM baru.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengunjungi lokasi pelayanan SIM.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di lokasi yang tersedia tanpa harus sesuai dengan alamat KTP. Masyarakat di luar daerah pun bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Source link