Cara Perpanjang SIM Secara Online Tahun 2026: Panduan Lengkap
Jakarta (ANTARA) – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM dari mana saja selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Layanan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean di Satpas. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, SIM yang baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon atau diambil di Satpas sesuai pilihan.
Cara Mudah Perpanjang SIM Online
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri: Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Lakukan registrasi dan verifikasi data akun sesuai petunjuk yang tersedia.
- Pilih menu perpanjangan SIM: Masuk ke aplikasi, pilih menu SIM, dan lanjutkan dengan memilih layanan Perpanjangan SIM. Isi seluruh data yang diminta dengan benar dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran: Setelah data diisi lengkap, lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai nominal yang tertera pada aplikasi menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
- Proses verifikasi oleh Satpas: Petugas Satpas akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang telah diunggah. Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, SIM akan diproses untuk dicetak.
- SIM dikirim atau diambil: Setelah selesai dicetak, SIM dapat dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan saat pengajuan.
Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
- Foto e-KTP yang masih berlaku.
- Foto SIM lama yang masih dalam masa berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.
- Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Biaya Perpanjang SIM Online 2026
Biaya penerbitan perpanjangan SIM secara nasional masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki. Detail biayanya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang dikenakan selama proses perpanjangan secara online. Biaya tambahan meliputi biaya layanan aplikasi, tes psikologi, dan biaya pengiriman SIM sesuai lokasi tujuan dan jenis layanan pengiriman yang dipilih.
Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan untuk mengikuti semua petunjuk yang ada, dan pastikan semua dokumen yang diunggah berkualitas untuk mempermudah verifikasi. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung.












