Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional untuk mengingatkan kembali bahwa demokrasi tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilihan umum. Peringatan ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta pemerintahan yang bertanggung jawab.
Pada 2026, Hari Demokrasi Internasional kembali diperingati pada Selasa, 15 September. Kalender resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencantumkan tanggal tersebut sebagai waktu peringatan International Day of Democracy.
Ditentukan melalui resolusi PBB
Hari Demokrasi Internasional ditetapkan Majelis Umum PBB pada 8 November 2007 melalui Resolusi 62/7. Resolusi itu berisi dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan dan mengonsolidasikan demokrasi di berbagai negara.
Penetapan 15 September berkaitan dengan Universal Declaration on Democracy yang lebih dulu diadopsi Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 1997. Setelah ditetapkan oleh PBB, peringatan Hari Demokrasi Internasional untuk pertama kalinya digelar pada 15 September 2008.
Sejak itu, tanggal tersebut menjadi agenda tahunan masyarakat internasional. Peringatan ini digunakan untuk meninjau perkembangan demokrasi sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai prinsip-prinsip yang menopang sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi mencakup hak dan partisipasi
PBB menjadikan Hari Demokrasi Internasional sebagai kesempatan bagi pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi. Dalam kerangka tersebut, demokrasi mencakup lebih dari sekadar pemungutan suara atau pergantian pemerintahan melalui pemilu.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, serta penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.
Peringatan ini juga menjadi ruang untuk melihat berbagai tantangan yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi di dunia. Salah satu tantangan tersebut muncul dari perkembangan teknologi informasi yang mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.
Kebebasan berekspresi, yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, mencakup hak untuk memiliki dan menyampaikan pendapat serta mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Namun, ruang digital juga dapat dipengaruhi misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten manipulatif.
Situasi itu menempatkan masyarakat pada posisi penting dalam menjaga kualitas ruang publik. Penggunaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sikap menghormati perbedaan pendapat menjadi bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan demokratis.
Momentum refleksi pada 2026
Peringatan Hari Demokrasi Internasional 2026 dapat dimanfaatkan untuk merefleksikan kondisi demokrasi, termasuk cara masyarakat menggunakan hak politik dan kebebasan sipil. Momentum ini sekaligus mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan publik, perlindungan hak, kebebasan sipil, dan institusi yang mampu menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab.












