Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah rutin melakukan pengawasan terhadap warga yang melanggar aturan lalu lintas dengan menyita 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di beberapa jalan di DKI Jakarta selama sembilan hari terakhir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta pada jam-jam tertentu. Penindakan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penindakan dilakukan sesuai dengan potensi wilayah pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arah atau arus lalu lintas. Tujuan dari penindakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas serta mengedukasi agar patuh terhadap rambu-rambu dan petugas lalu lintas guna menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Adapun lokasi penindakan mencakup 62 titik di berbagai wilayah Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih, Jalan Blora, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Raya Bogor, Jalan Cililitan, Jalan Supriadi, dan Jalan Baru.
Selain itu, penindakan juga dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di DKI Jakarta.