Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kami telah membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Timur,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 15 huruf f. Tugas KPU DKI adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden di provinsi tersebut dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta mengikuti Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” katanya.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga mengikuti Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2024 digelar selama tiga hari pada 7-9 Maret 2024. KPU DKI menargetkan selesai rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Sabtu (9/3) untuk memastikan seluruh hasil tingkat kecamatan hingga kota terpenuhi.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai nomor urut 3.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.