Berita  

Warga Kembangan Jakbar diharapkan segera memiliki NIB bagi Pelaku UMKM

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kembangan, Jakarta Barat diminta untuk segera mendapatkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kembangan, Tatang Brajamusti mengatakan bahwa dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh pinjaman modal usaha.

Selama Januari hingga Februari 2023, PTSP Kecamatan Kembangan telah memberikan pendampingan kepada 445 pelaku UMKM untuk mengurus NIB. Saat ini, semua pelaku UMKM tersebut telah memiliki NIB yang dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Proses pengurusan NIB dilakukan oleh Unit PTSP Kembangan melalui layanan yang disediakan di berbagai tempat seperti kantin sekolah, pasar, dan TPU Joglo. Dari 445 NIB yang diterbitkan, sebagian besar diperuntukkan untuk pelaku UMKM di berbagai kelurahan di Kembangan.

Selain sebagai legalitas usaha, memiliki NIB juga akan memungkinkan pelaku UMKM untuk terdaftar resmi dan mengikuti program yang diselenggarakan oleh Sudin KUKMP Jakarta Barat. UPM PTSP Kembangan terus berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin NIB.

Tatang mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk segera datang ke layanan UPM PTSP Kecamatan Kembangan.